1) KETUA
memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
mengkoordinasikan semua sub-sub kepengurusan;
menetapkan kebijaksanaan yang telah disiapkan dan direncanakan oleh aparat
kepengurusan; memimpin rapat;
menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan
mufakat; setiap saat mengevaluasi kegiatan sub kepengurusan.
bersama-sama menetapkan keputusan;
memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
menggantikan ketua jika berhalangan;
membantu ketua jika berhalangan;
bertanggung jawab kepada ketua;
wakil ketua 1 bersama wakil sekretaris I mengkoordinasikan 4 seksi I,II,III, DAN IV ,
wakil ketua II bersama-sama dengan wakil sekretaris II mengkoordinir 4 seksi V, VI,
VII, dan VIII;
melaporkan hasil kegiatan kepada ketua.
3) SEKRETARIS
memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
menyiapkan, mendistribusikan, dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan
dengan pelaksanaan kegiatan;
menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan;
bersama ketua menandatangani setiap surat;
bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris.
4) WAKIL SEKRETARIS
aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan;
masing-masing wakil sekretaris membantu para wakil ketua mekoordinir seksi I, II, III,
IV, dan V, VI, VII, VIII.
melaporkan hasil kegiatan kepada sekretaris.
5) BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA
bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang/biaya yangdiperlukan
bertanggung jawab atas inventasi dan perbendaharaan;
menyampaikan keuangan secara berkala;
Melaporkan hasil keuangankepada ketua.
6) KETUA SEKSI
bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Seksi yang menjadi tanggung jawabnya;
melaksanakan kegiatan Seksi yang telah diprogram; memimpin rapat seksi;
menetapkan kebijaksanaan Seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah
dan mufakat;
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Seksi kepada
Ketua melalui koordinator.
0 komentar:
Posting Komentar